Tugas PPID
1. Pengarah mempunyai tugas:
a. Memberikan arahan terhadap tugas dan fungsi PPID sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
b. Membuat kebijakan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja PPID.
2. Atasan PPID mempunyai tugas:
a. Memutuskan dan melakukan evaluasi kinerja PPID
b. Menyusun arah kebijakan layanan informasi Publik
c. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Dewan Pertahanan Nasional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
d. Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi yang diusulkan oleh PPID
e. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya
pengajuan keberatan dalam register keberatan
f. Mewakili Dewan Pertahanan Nasional di dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik dan/atau memberikan kuasa kepada PPID
Utama Dewan Pertahanan Nasional atau pihak lain untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi
dan/atau Pengadilan;
g. Mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan
h. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh
PPID Utama dan PPID Pelaksana, dan
i. Menyampaikan Laporan Tahunan kepada Pengarah PPID.
3. PPID Utama mempunyai tugas:
a. Menyediakan Informasi Publik
b. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
c. Menetapkan Daftar Informasi Publik
d. Melakukan Pengujian Konsekuensi dan Pengklasifikasian Informasi Publik dengan persetujuan Atasan PPID dengan bentuk penetapan
PPID mengenai Klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Komisi Informasi Pusat
e. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
f. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dalam penyediaan Informasi Publik, menetapkan Daftar Informasi Publik, menetapkan
Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, dan pelayanan Informasi Publik
g. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak
h. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik beserta alasannya
i. Melakukan pengembangan kompetensi petugas Informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik, dan
j. Membuat dan menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID.
4. PPID Pelaksana mempunyai tugas:
a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
h. Menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak
i. Memberikan pertimbangan dalam kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik kepada Atasan
PPID dan PPID
j. Membantu Atasan PPID dan PPID dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam Layanan Informasi Publik
k. Merumuskan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak
l. Merumuskan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan
m. Memberikan pertimbangan, bantuan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi, dan
n. Memberikan pendampingan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.
5. Petugas Layanan Informasi Publik
Petugas Layanan Informasi Publik terdiri dari Petugas Pelayanan Informasi, Petugas Dokumentasi dan Arsip, serta Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
a. Petugas Pelayanan Informasi mempunyai tugas:
Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan kepada PPID Pelaksana
Memberikan informasi mengenai prosedur dan sarana permohonan informasi serta membantu Pemohon memperoleh informasi
Meneruskan permintaan informasi dari Pemohon kepada PPID Utama apabila informasi tersebut tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasainya
Menyatakan permintaan informasi tidak diterima apabila syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut, dan
Melayani, mendaftar dan meneruskan keberatan Pemohon informasi kepada Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
b. Petugas Dokumentasi dan Arsip mempunyai tugas:
Membantu mengumpulkan seluruh dokumen dari PPID Pelaksana
Membantu mengolah dan menyimpan dokumen dari PPID Pelaksana
Membantu PPID Utama dalam memutakhirkan informasi publik secara berkala
Memelihara meja informasi serta papan pengumuman yang berada dibawah kewenangannya
Memelihara Daftar Informasi Publik yang mencakup empat kategori informasi
Mendistribusikan dan mengarsipkan informasi-informasi yang diminta.
c. Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas:
Mengumpulkan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPID Pelaksana pada setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon informasi Publik
Melakukan pendataan secara berkala Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala
Melakukan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik, dan
Melakukan Penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Fungsi PPID
Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan DPN.
Menata dan menyimpan informasi publik secara tertib, sistematis, dan mudah diakses.
Menyeleksi serta menguji informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan.
Mendukung penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.