= view('frontend/layout/header'); ?>
PPID SMA
Pelayanan Informasi Publik yang Transparan,
Cepat dan Akuntabel
📄 Tata Cara Permohonan Informasi
1
Mengajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik.
2
Lampirkan Identitas
Menyerahkan KTP atau identitas resmi lainnya.
3
Verifikasi PPID
PPID melakukan pemeriksaan dan validasi permohonan.
4
Informasi Diberikan
Informasi diberikan maksimal 10 hari kerja.
✅ Pemohon Menerima Informasi
⚖ Tata Cara Pengajuan Keberatan
1
Tidak Puas
Pemohon tidak puas terhadap layanan informasi.
2
Ajukan Keberatan
Mengisi formulir keberatan kepada PPID.
3
Atasan PPID
Atasan PPID melakukan pemeriksaan keberatan.
4
Keputusan
Keputusan diberikan maksimal 30 hari kerja.
✅ Keputusan Keberatan Diterima Pemohon
🏛 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
1
Masih Tidak Puas
Pemohon belum menerima hasil keberatan.
2
Komisi Informasi
Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
3
Mediasi
Penyelesaian sengketa melalui mediasi.
4
Ajudikasi
Sidang ajudikasi jika mediasi tidak berhasil.
✅ Putusan Komisi Informasi
= view('frontend/layout/footer'); ?>