Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 12 Sijunjung merupakan unit layanan informasi publik di lingkungan sekolah yang dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kehadiran PPID bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait penyelenggaraan pendidikan di SMAN 12 Sijunjung.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan transparansi publik, PPID SMAN 12 Sijunjung berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, baik peserta didik, orang tua, maupun stakeholder pendidikan lainnya.
Melalui PPID, SMAN 12 Sijunjung berupaya mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan di sekolah.