Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Cepat dan Akuntabel
Mengisi formulir permohonan informasi publik.
Melampirkan KTP atau identitas resmi.
PPID melakukan verifikasi data.
Informasi diberikan maksimal 10 hari kerja.
Layanan informasi tidak sesuai harapan.
Mengajukan formulir keberatan.
Atasan melakukan evaluasi.
Keputusan maksimal 30 hari kerja.